Kapolres Asahan Musnahkan 32,6 Kg Sabu

Kapolres Asahan Musnahkan 32,6 Kg Sabu

Asahan  - Kepolisian Resor Asahan memusnahkan narkotika hasil penangkapan periode bulan Juli hingga Agustus 2025 di depan gedung Wirasatya Mapolres Asahan, Jumat (19/9/2025) sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasubbag Humas Ipda Roopi serta Plh. Kepala BNN B. Simamora dan personel Labfor Polda Sumut menjelaskan bahwa narkotika yang di musnahkan ini sudah berkekuatan hukum yang jelas dan sebelum di musnahkan barang bukti sudah melalui proses pengecekan yang dilakukan oleh personel Labfor Polda Sumut.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,611,74 gram dari dua Laporan Polisi bernomor LP/A/259/VII/2025/SPKT SAT RES NARKOBA POLRES ASAHAN/POLDASU. Tanggal 28 Juli 2025 dengan penetapan status barang bukti bernomor B - 6462/L223/Enz/1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dengan tersangka berinisial KS alias N, CA alias A, HS alias T, M, TKLH dan KP alias H dan Laporan Polisi bernopol LP/A/268/VIII/2025/SPKT SAT RES NARKOBA POLRES ASAHAN/POLDASU tanggal 3 Agustus 2025 dengan penetapan barang bukti dengan nomor B-6626/L223/Enz1/07/2025, tanggal 31 Agustus 2025 dengan tersangka berinisial N serta barang bukti 1.704 sachet kecil merk Suprame dengan Laporan Polisi bernomor LP/A/271/VIII/2025/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDASU tanggal 6 Agustus 2025 dengan tersangka berinisial IH " papar mantan Kapolres Nias ini.

Lebih lanjut AKBP Revi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat seberat 32,611,74 gram, obat keras jenis Etomidate dan Ketamin sebanyak 1,704 sachet kecil merk Suprame ini dimusnahkan dengan dibakar di mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index