Pekanbaru - Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan kembali digencarkan aparat kepolisian. Dua Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi serentak melakukan penertiban pada Jumat (26/9/2025), masing-masing di Kecamatan Pangean dan Kecamatan Cerenti.
Berlokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean yang dipimpin Ps Kanit Provos Aiptu Oseki Yamasita bersama personel lainnya menemukan lima rakit PETI yang ditinggalkan pemiliknya. Dengan tegas tim langsung melakukan pemusnahan seluruh peralatan tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring, SH, menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai.
“PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ini di Kuantan Singingi,” tegasnya mewakili Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat.
Sementara itu, di Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti yang dipimpin Kapolsek AKP Benny A Siregar, SH MH juga melakukan penertiban di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Bayur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan media, aktivitas PETI marak terjadi di kawasan tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, tim hanya menemukan tiga rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
“Seluruhnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak,” kata Kapolsek Benny.
Di samping penindakan tegas, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami minta masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Ini demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian sungai,” ucapnya.mcr/hb