DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda : Keterbukaan Informasi Publik dan Pemberdayaan Ketahanan Keluarga

DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda : Keterbukaan Informasi Publik dan Pemberdayaan Ketahanan Keluarga

PEKANBARU – DPRD Riau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola keterbukaan informasi publik serta pemberdayaan dan ketahanan keluarga.

Usulan Ranperda tersebut diterima secara langsung oleh Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi mewakili Gubernur.

Ranperda tentang tata kelola keterbukaan informasi publik disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Riau M Amal Fathullah. Ia memandang penting ketersediaan informasi yang sangat esensial bagi kelangsungan hidup manusia.

"Ranperda ini penting karena ketersediaan informasi penting bagi kelangsungan hidup manusia. Saat ini penyebaran informasi berjalan dengan cepat dan masif. Sehingga mekanisme perolehan informasi harus mudah dijangkau dan efisien bagi setiap warga negara," ucapnya di Ruang Paripurna Kantor DPRD Riau, Senin (29/8).

Ia ingin Pemerintah Provinsi Riau memberikan keterbukaan informasi yang baik. Karena tidak sedikit informasi yang beredar menyangkut kepentingan nasional.

Ia juga katakan, akses dalam mendapatkan informasi merupakan hak warga negara. Untuk itu pemerintah harus bisa menyediakannya hingga ke unit terkecil.

"Akses mendapatkan informasi tentang negara adalah hak warga negara, sebuah hak asasi manusia. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang terdiri dari informasi pembangunan dan keuangan daerahnya," terangnya.

Sedangkan Ranperda tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga disampaikan oleh Suyadi, Anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP. Ia katakan, keluarga adalah unit terkecil di masyarakat yang akan mewujudkan kesejahteraan dan hidup di lingkungan yang sehat.

Isu yang terdapat di dalam Ranperda ini berisi harapan dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera. Di dalamnya juga terdapat peraturan yang mengatur pemberdayaan anak dan perempuan.

"Untuk memperkokoh ketahanan keluarga kita fokus ke indikator utama. Untuk mengukur tingkat ketahanannya berdasarkan kondisi sesungguhnya di lapangan juga," ucapnya.

Indikator tersebut yakni legalitas struktur keluarga, ketahan fisik, dan ketahanan ekonomi. Ada juga ketahanan sosial psikologi, serta ketahanan sosial budaya.

"Ini juga menyangkut tentang kasus dalam kekerasan rumah tangga termasuk keselamatan anak dan perempuan, keyakinan beragama dan nilai moral, serta pendidikan yang didapat anak hingga umur 14 tahun," ujarnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index