Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Status Kawasan dan Penyelesaian Sertipikat Hak Milik (SHM) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tiram Jaya, Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis (tanggal menyesuaikan), bertempat di Ruang Rapat Dinas setempat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam penyelesaian status lahan dan sertifikasi tanah di wilayah transmigrasi. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, hadir Analis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Bapak Maryono Dwi Saputra, S.Tr serta Penata Pertanahan Bapak Rahmanto, S.E.. Keduanya mewakili Kepala Kantor Pertanahan dalam forum strategis tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Nurrahman, S.E., M.M., M.AP, menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian persoalan status kawasan transmigrasi. Menurutnya, penyelesaian SHM bagi warga transmigrasi merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Sementara itu, Bapak Maryono Dwi Saputra, S.Tr, selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan Indragiri Hilir, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya penyelesaian sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi. “Kantah Indragiri Hilir siap bersinergi dengan instansi terkait dalam memastikan proses pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maryono menjelaskan bahwa proses penentuan status kawasan dan pengukuran bidang tanah memerlukan data yang akurat serta koordinasi yang baik antara pihak pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Kami terus berupaya agar data pertanahan yang digunakan menjadi dasar yang valid dan tidak menimbulkan tumpang tindih hak di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian SHM di UPT Tiram Jaya, termasuk penyesuaian batas kawasan dan identifikasi bidang tanah yang masih berstatus belum bersertipikat. Kantor Pertanahan berperan penting dalam memberikan penjelasan teknis terkait prosedur pengukuran dan penetapan batas bidang.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta rapat, karena memberikan kejelasan mengenai aspek teknis pertanahan yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, diharapkan hambatan administratif maupun teknis dapat diminimalisir.
Sebagai penutup, Maryono menyampaikan harapannya agar hasil rapat koordinasi ini menjadi momentum bersama untuk mempercepat penyelesaian SHM di kawasan transmigrasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Itu bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” tutupnya.