ROKAN HILIR - Dampak negatif perkembangan pesat kehidupan dari waktu ke waktu perlu disikapi serius, salah satunya maraknya penggunaan maupun peredaran gelap narkoba. Ini terbukti dari penghuni penjara lembaga pemasyarakatan yang mayoritas 80 persen penghuninya tersangkut kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi X, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Bahaya Narkoba di Balai Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/10/2025).
Upaya positif dalam bentuk edukasi kepada masyarakat dalam kegiatan ini sangat penting untuk menjadikan masa depan bangsa kita agar menjadi lebih baik. "Kita harus memberi edukasi kepada masyarakat bahwa dampak narkoba sangat berbahaya," pesan Karmila Sari.
Dalam paparannya, Anggota DPR RI Dapil satu Riau yang juga berasal dari Kabupaten Rokan Hilir ini mengingatkan kepada anak muda, terutama pelajar, bahwa narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak syaraf. Akibatnya, perilaku negatif seperti hal biasa dilakukan, baik tak menghargai lagi orang tua, saudara sehingga sangat merusak kehidupan sosial.
"Bukan saja tak menghargai mesjid maupun rumah ibadah yang dijadikan tempat transaksi, bahkan orang susah pun jadi sasaran perampasan demi mendapatkan narkoba," tandasnya pula.
Dampak berbahaya lainnya, jika sudah terpapar narkoba, akan sangat sulit untuk upaya penyembuhannya. "Ini lah hal-hal buruk yang mesti serius kita mengatasinya. Upaya kita harus ada langkah tepat yang betul betul signifikan hasilnya," tegas Karmila Sari pula.
Kepada semua pihak, khususnya Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat untuk mengawasi, membantu masyarakat. "Jika kedapatan, tangkap dan laporkan dan kirim ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," ingatnya lagi.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Dr Wawan SH, menyampaikan narkotika ada beberapa golongan. Dalam dosis tertentu menjadi kebutuhan medis. Namun banyak orang yang menyalahgunakannya untuk hal yang tidak baik, sehingga berbahaya seperti menggunakan zat adiktif.
"Pemerintah juga telah memasukan tentang pemberantas narkoba pada asta cita," jelasnya sembari menjelaskan, Ganja tidak boleh digunakan untuk medis karena merupakan golongan 1.
Diceritakannya, pemakaian narkoba bermula dari ingin coba-coba lama kelamaan jadi ketagihan. Sedangkan peredaran dan masuknya ke Indonesia dari berbagai jalur ada jalur darat, laut maupun udara.
Bahkan lebih berbahaya lagi, ada upaya penyeludupan dengan menyimpan di dekat bagian alat vitalnya. Hal ini akibat tergiur nya nilai uang transaksinya.
Mengingat begitu pentingnya upaya pencegahan sejak dini, Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Yusri Kandar, ST sampai membacakan ikrar;
1. Menolak dengan tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Menghindari diri dari pengaruh narkoba dalam pergaulan, baik dalam kunjungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
3. Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN RI dalam menjaga dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
4. Menggerakkan potensi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan sosial bersih dari narkoba
Diketahui, pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Bahaya Narkoba di Balai Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (10/10/2025) hadir beberapa narasumber Luthfi Ilham Ramdhani, SSos selaku Ketua Tim Kerja Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dari Kemendiktisaintek.
Juga hadir narasumber lainnya seperti, Ertanto Budi K, ST, Dini Susani, AMd dan Ns, Shinta Dewi Kasih Brata MKeb.