Seribuparitnews.com, Pasangkayu – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah mengambil langkah cepat menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang penyandang disabilitas intelektual di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu,Kabupaten Pasangkayu,
Provinsi Sulawesi Barat.
Kasus ini, dilaporkan ke pihak kepolisian pada Agustus 2025, kini dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Barat untuk pendampingan lebih lanjut.
Korban, yang merupakan seorang disabilitas intelektual, diduga mengalami kekerasan seksual lebih dari satu pelaku, hubungan pelaku dan pelaku lainnya masih kerabat dekat.
Kasus ini kembali mencuat,setelah keluarga korban merasa kecewa dengan proses penanganan sebelumnya yang dinilai lamban.
Adik korban, Nurmi, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dianggap belum ada tindakan nyata meskipun sudah ada laporan, pengakuan, dan bukti.
SAPA 129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan layanan lain yang dibutuhkan korban.
Penanganan kasus ini akan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).****
Reporter: Mohammad Nadir Achmad.