Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu, Happy Five dan Ganja

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu, Happy Five dan Ganja

Pekanbaru - Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan tiga jenis narkoba yang dipasok dari negara tetangga oleh tersangka SE (29) melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan ini satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10), menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10).

Aksi SE terungkap, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai. Selanjutnya, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK, segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Putu Yudha.

Hasil serangkaian pengamatan dan pemantauan yang dilakukan, tim Subdit III akhirnya menangkap SE saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.

Selain narkotika, turut disita satu unit telepon genggam dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Hasil interogasi, SE mengaku hanya bertugas sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang berasal dari negeri jiran Malaysia dan masuk melalui jalur tikus di Pulau Rupat, Bengkalis,” ungkap Putu.

Pengakuan lainnya, SE mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan dibayar setelah pengiriman selesai. 

“Pengakuannya baru pertama kali menjalankan tugas ini,” ungkap Kombes Putu.

Untuk kepentingan pengembangan, SE dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses pemeriksaan dan mengungkap jaringan pemasok dan penerima di Indonesia.

Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba lintas daerah dan internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Riau sebagai pintu masuk.

“Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index