Dokumen Hasil Pemeriksaan OJK Dicuri dan Disebarkan, Direktur Ops Bank Rohil : Itu Pemeriksaan Tahun 2024, Sudah.............

Dokumen Hasil Pemeriksaan OJK Dicuri dan Disebarkan, Direktur Ops Bank Rohil : Itu Pemeriksaan Tahun 2024, Sudah.............
Nurasiah, SE, MM, Direktur Operasional sekaligus Direktur Kepatuhan Bank Rohil, Minggu, (26/10/25)

Rohil– Dokumen hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir (Rohil) Perseroda telah dicuri dan disebarkan ke publik. Saat ini, dokumen itu beredar disalah satu platfom media sosial terbesar, facebook.

Diduga, tujuan disebarkan dokumen rahasia perusahaan yang dilakukan oleh oknum - oknum tertentu itu bertujuan untuk membuat nama baik Bank Rohil yang saat ini dengan segudang prestasi buruk dipublik. Parahnya, dokument disebarkan tanpa izin.

Nurasiah, SE, MM, Direktur Operasional sekaligus Direktur Kepatuhan Bank Rohil, Minggu, (26/10/25) siang mengatakan, dokumen tersebut adalah rahasia perusahaan yang tidak boleh disebarkan tanpa izin terlebih untuk menggiring opini negatif.

" Penyebaran dokumen hasil pemeriksaan OJK dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dokumen dan informasi hasil pemeriksaan OJK bersifat rahasia. Sanksi bagi yang melanggar dapat berupa sanksi administratif hingga pidana," terang Nurasiah.

Hasil pemeriksaan OJK itu, beber Nurasiah, hasil pemeriksaan tahun 2024 yang sudah diselesaikan oleh Bank Rohil sehingga tidak ada permasalahan dengan temuan yang saat ini digegerkan oleh oknum tertentu.

" Sudah selesai kita klarifikasi dan tidak ada masalah serius, hanya administratif. Yang paling penting, itu pemeriksaan terhadap Bank Rohil, bukan pemeriksaan terhadap Dirut Bank Rohil," tegasnya.

Terkait salah satu dokumen yang tersebar soal pembelian kado pernikahan anak Bupati Rohil saat itu, Afrisal Sintong. Nurasiah menjelaskan bahwa kado itu dari Bank Rohil, bukan atas nama pribadi dibeli pakai uang Bank Rohil. Pembelian tersebut tidak menjadi masalah, sebab itu sah dan tidak ada biaya pembelian dikembalikan oleh OJK, hanya administratif.

"Itu kado dari Bank Rohil, bukan kado dari Dirut beli pakai uang Bank Rohil. Yang mengantar kado itu bukan Dirut, rekan - rekan Bank Rohil yang antar. Jadi tidak betul itu kado pribadi Dirut pakai uang Bank Rohil. Kalau kado pribadi beda lagi, tergantung masing - masinglah. Jadi gitu," beber Nurasiah.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan, bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk korupsi di Bank. "Faktanya sampai saat ini temuan yang dituduhkan tidak ada proses penyidikan, karena sudah kami klarifikasi," ujarnya menegaskan kembali.

Sambung Nurasiah, OJK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.

"Jika kami masih dalam masalah pemeriksaan seperti yang di tuduhkan dan difitnah oleh orang orang tertentu, tentunya kami sudah bermasalah hukum, ini sudah tahun 2025 sementara yang di sebarkan itu pemeriksaan tahun 2024. Tak mungkin juga kami mendapatkan banyak penghargaan dan kinerja kami masih yang terbaik di Provinsi Riau ini" ucapnya Pungkasnya (RED/MH)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index