PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salinan Surat Keputusan (SK) APBD-P Riau 2025 tersebut diterima pada Selasa (28/10/2025).
Bahkan Banggar DPRD Provinsi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah melakukan rapat kerja penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Perubahan APBD Riau tahun 2025, Selasa (28/10/2025).
Rapat finalisasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Achmad Tarmidzi.
Agenda rapat membahas sejumlah poin penting hasil evaluasi Kemendagri, terutama terkait dengan kewajiban penganggaran (mandatory spending) yang menjadi perhatian pusat.
"Pembahasan dan finalisasi Perubahan APBD ini telah mencapai tahap akhir, ditandai dengan disetujuinya hasil evaluasi dari Kemendagri," kata Achmad Tarmidzi, kepada wartawan.
"Pertemuan terakhir ini merupakan finalisasi antara Tim TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi,” imbuhnya.
Dengan demikian DPRD Riau berharap agar Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2025 ini telah bisa digunakan dan cair mulai Jumat (31/10/2026) mendatang.
Dikatakan Tarmidzi lagi, ada beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri. Satu di antaranya adalah terkait kewajiban penganggaran belanja pegawai sesuai mandatory spending yang akan mencapai 30 persen pada tahun 2027. Sementara Saat ini, Pemprov Riau disebut sudah melampaui batas minimal tersebut.