Sat Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan Empat Tersangka

Sat Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan Empat Tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan berbeda pada Rabu (5/11/2025), dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.

Pengungkapan kasus pertama berada di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Petugas menangkap dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Cilacap Selatan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” ungkapnya.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dua orang pria WP (34) dan BK (38) berhasil diamankan karena mengedarkan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 14,82 gram, 1 sepeda motor dan alat bukti lain, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara, BK diketahui memperoleh barang haram tersebut melalui sosial media. 
“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” jelas Ipda Galih.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Polresta Cilacap terus berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Galih Soecahyo.(Kamsi Gautama)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index