Batang Tuaka - Dalam Rangka temu ramah dan rapat koordinasi antara Camat Batang Tuaka dengan Pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat Desa Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka, Camat Batang Tuaka yang baru Suhaimi,SHi,MH berkesempatan menghadiri undangan Rakor yang dilayangkan Plt Kepala Desa Pasir Emas yang baru Miftahul Muqorobah,SPdi.
Acara yang dilaksanakan Sabtu Pagi, 15/11/25, di kantor Desa Pasir Emas tersebut juga disertakan dengan acara dialog antara Camat Suhaimi dengan warga yang hadir, termasuk dengan perangkat desa. Dalam acara dialog tersebut warga mempertanyakan tentang komitmen camat yang baru Suhaimi dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah tapal batas desa yang selama ini tak pernah terselesaikan.
‘’Kami ingin bertanya kepada bapak Camat yang baru, apakah bapak sebagai camat yang baru punya kemauan untuk menyelesaikan masalah sengketa tapal batas desa yang sudah berlarut-larut yang tidak ada penyelesaiannya selama ini, terutama tapal batas antara Desa Pasir Emas dengan Desa Rambaian,’’ tanya salah seorang tokoh masyarakat yang juga RT 13 Usep.
Selain tokoh masyarakat, seorang perangkat desa juga bertanya kepada camat apakah Camat Suhaimi mau membantu dan bersedia menandatangani pengurusan surat tanah warga yang statusnya dari surat tanah desa menjadi surat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan. Karena selama dua tahun terakhir ini camat sebelum Suhaimi tidak mau menandatangani surat tanah warga Pasir Emas, padahal surat tanah tersebut tidak bersengketa dan tidak termasuk dalam sengketa tapal batas.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Kuala Sebatu dua periode, Yunus, yang mana permasalahan tapal batas desa yang dulu sebenarnya sudah disepakati Bersama oleh tokoh masyarakat yang ada namun menjadi berubah dan diiributkan banyak pihak karena dengan adanya penggunaan aplikasi avenza maps yang dipaksakan seolah-olah menjadi dasar untuk membaca tapal batas.
Ada juga warga yang mempertanyakan perihal kehadiran perusahaan PT.SAGM yang lahannya bersebelahan dengan lahan warga dan sering melakukan intimidasi dan premanisme dan melarang warga Pasir Emas lewat di jalan perusahaan tersebut, dan itu juga dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan perwakilan perusahaan.
Pada kesempatan tersebut Camat Batang Tuaka Suhaimi,Shi,MH yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu mengatakan berjanji akan menyelesaikan administrasi masalah tapal batas desa atau perbatasan antara desa-desa yang ada, khususnya desa di lingkungan Kecamatan Batang Tuaka.
‘’Kita akan selesaikan dulu soal sengketa tapal batas antar desa kita dulu secara internal, yakni antar desa di Kecamatan Batang Tuaka saja dulu. Hari ini kita focus batas Pasir Emas dengan Kuala Sebatu dulu, yang internal ini dulu ya. Nanti setelah itu baru desa yang berbatasan dengan kecamatan lain, ini harus duduk antara camat dengan camatnya nantinya. Jadi, selama saya menjadi camat, nanti kita selesaikanlah ya,’’ ujar Camat Suhaimi.
Camat Suhaimi juga meminta kepada warga agar tetap merawat dan mengelola dengan baik dan benar lahan-lahan milik mereka dengan menanaminya sehingga selain bisa menghasilkan juga sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah. Selain itu camat juga meminta agar jalan-jalan yang ada di desa sama-sama dirawat dan jangan dibiarkan hancur dan rusak.
‘’Jadi soal tapal batas desa ini nanti saya dengan Bagian Tapem akan selesaikan secara administratif ya. Soal avenza maps itu, itu hanya sebagai acuan bacaan peta saja, itu belum inkrah sebagai batas yang depinitif,’’ tambah camat.
Dikesempatan tersebut Babinsa Pasir Emas juga memberikan pendapatnya bahwa dirinya sampai saat ini juga tidak tau tentang tapal batas Desa Pasir Emas yang sebenarnya dan berapa luas wilayah Desa Pasir Emas yang sebenarnya, itu tidak jelas.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Ketua BPD Desa Pasir Emas, Ismar, yang mengakui bahwa batas desa antara Desa Pasir Emas dengan Desa Rambaian memang sejak kehadiran PT.SAGM banyak yang bermasalah, apalagi dengan anggapan batas desa ditentukan dengan aplikasi avenza maps, sehingga banyak bagian wilayah di Desa Pasir Emas yang menjadi masuk dalam wilayah Desa Rambaian. (G/rel)*