Tembilahan Hulu - Pemerintah Desa Sungai Intan melaksanakan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan. Kegiatan ini menjadi tahap akhir dari proses pembentukan Desa Sungai Intan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi satu-satunya desa di daerah tersebut yang mewakili Kabupaten Indragiri Hilir dalam penilaian yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui tim replikasi tingkat provinsi dan kabupaten.
Acara penilaian dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman melalui konferensi video, unsur Forkopimda, Tim Replikasi Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Riau secara daring, serta tim penilai dari Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari DPMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfo. Turut hadir Camat Tembilahan Hulu, Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi beserta perangkat desa, BPD, RT, PKK, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.
Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Sungai Intan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga nilai kejujuran harus menjadi budaya kerja.
Bupati juga menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap hasil penilaian memberikan prestasi membanggakan sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menegakkan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat, DPMD, dan Dinas Kominfo yang telah mempercayakan Desa Sungai Intan sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Ia menegaskan bahwa kepercayaan tersebut lahir dari tekad dan kemauan desa untuk terus berubah menjadi lebih baik.
Ahmad Ependi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi lima komponen penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal. Meski masih terdapat kekurangan, Pemerintah Desa Sungai Intan berkomitmen terus memperbaiki dan menyesuaikan mekanisme sesuai regulasi.
Setelah melalui proses penilaian mulai dari tanya jawab hingga kunjungan lapangan, Tim Penilai Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Desa Sungai Intan meraih nilai 90,00 dengan predikat AA (Istimewa). Capaian tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat sekaligus tanggung jawab untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.