Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaplikasikan “Pengukuran Terjadwal” sebagai inovasi layanan pertanahan dalam aspek pengukuran. Sistem ini bertujuan untuk memberi kepastian waktu kapan suatu bidang akan diukur oleh petugas pengukuran.
“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” kata Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat saat meluncurkan sistem Pengukuran Terjadwal, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Pengukuran Terjadwal memastikan proses lebih tertata melalui jadwal yang jelas, mulai dari penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran. Model ini memberi kepastian kepada masyarakat pemohon sekaligus mendorong penyelesaian teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) secara terencana.
Sistem penjadwalan juga memperkuat disiplin administrasi. Berkas yang belum memenuhi syarat seperti tanda batas belum terpasang, belum ada persetujuan pihak berbatasan, atau terindikasi sengketa, dapat ditutup sesuai ketentuan sehingga tidak menambah tunggakan berkas. Langkah ini mencegah penundaan berlarut yang menjadi keluhan masyarakat.
Implementasi awal dilakukan di Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, dengan pilot project dilakukan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Jika terbukti efektif dan efisien, maka akan terus disebarluaskan ke Kantah lainnya. "Ada kantor lain yang mau menerapkan, kita sampaikan silakan dipelajari dulu, siapkan mental, siapkan pemahaman antara pimpinan dan pelaksana supaya masyarakat tidak lelah," tutur Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh menegaskan bahwa aplikasi Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan. “Di ibu kota, apa pun yang terjadi pasti sampai ke pimpinan. Jakarta ini barometer, kalau di sini tidak bisa ditata, upaya percepatan dari Sabang sampai Merauke tidak akan berdampak,” ucapnya.
Peresmian sistem Pengukuran Terjadwal ini ditandai dengan prosesi penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, serta sejumlah Kepala Kantah se-DKI Jakarta. (JM/YZ)
- Nasional
- DKI
Kementerian ATR/BPN Aplikasikan Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk Berikan Kepastian Layanan Pertanahan
Pilihan Redaksi
IndexPulang Membawa Emas SEA Games 2025, Puja Lestari Disambut Bangga di Provinsi Riau
Enam Bulan Pimpin Siak, Bupati Afni Lakukan Perombakan Perdana, 71 Pejabat Dilantik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Jumat, 19 Desember 2025 - 19:42:19 Wib Nasional
Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah
Jumat, 19 Desember 2025 - 19:41:05 Wib Nasional
Tutup KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, Wamen Ossy Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pencatatan Bidang Tanah Wakaf
Jumat, 19 Desember 2025 - 19:39:18 Wib Nasional
Kelola BMN dengan Tertib dan Akuntabel, Kementerian ATR/BPN Terima Anugerah Reksa Bandha 2025
Jumat, 19 Desember 2025 - 19:37:29 Wib Nasional