Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masuk Bui oleh Aparat Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing

 



SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI,- Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta anggotanya, melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kamis (10/03/2022) pukul 09.00 WIB, di desa Sungai Paku Kec. Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Riau.


Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran sungai singingi desa petai dan desa Sungai paku kec.singingi hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin yg dilakukan oleh pelaku penambangan emas.


Dalam kegiatan Penertipan PETI tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir Kanit Sabhara Iptu Hasnur, Kanit Provost Aiptu Arfan, Kanit Lantas Aiptu Sudarman, Kanit Reskrim Aipda Beni Perwira, Aipda Kamsul, Aipda E.H.Marpaung, Bripka Tarmizi dan Brigadir Hendrik. 


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan pada saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi desa Petai ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di sungai singingi desa sungai paku  ditemukan 2 ( dua ) unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas, terang kapolsek.


Selanjutnya personil Polsek Singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang pelaku pelaku penambang yaitu inisial K, lk, 33 thn,  S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan  berupa Mesin Tianli 1 unit, Paralon 2 buah, Mesin alcon 1 unit, Karpet 3 buah, Alat dulang 1 buah, Selang gabang dan Solar 20 liter," ungkap Kapolsek.


Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun,' terang Kapolsek mengakhiri pembicaraannya 


Sumber: Humas Polres Kuansing.

Laporan: Ridhomagribi

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index