Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Melalui Pemusnahan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Melalui Pemusnahan Barang Bukti

Tembilahan - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum melalui pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 09.30 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, perwakilan Kodim 0314 Indragiri Hilir J. Hamonangan Haloho, serta perwakilan Polres Indragiri Hilir, Buha Siahaan, S.H. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan efektif.

Selain itu, Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga terlibat aktif dalam kegiatan ini. Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI), awak media, serta undangan lainnya turut menyaksikan jalannya pemusnahan sebagai langkah transparansi publik terhadap proses hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi narkotika jenis shabu, ganja, serta ekstasi yang merupakan hasil penindakan dari berbagai perkara tindak pidana narkotika. Selain itu, turut dimusnahkan timbangan, alat hisap (bong), parang, dan sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan sarana tindak kejahatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode merusak, membakar, serta menguburkan barang-barang tersebut hingga dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali. Metode ini diterapkan untuk menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembali masuk ke peredaran gelap yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Kajari Indragiri Hilir Sugito, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membersihkan wilayah hukum Indragiri Hilir dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari kejahatan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga memastikan barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan demi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index