Ilegal Logging Terbongkar di Kuansing, 13 Kubik Kayu Olahan Disita Polisi

Ilegal Logging Terbongkar di Kuansing, 13 Kubik Kayu Olahan Disita Polisi

TELUKKUANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau praktik ilegal logging. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Informasi awal tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi yang melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," jelas IPTU Gerry.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan muatan berupa 13 kubik kayu olahan yang terdiri dari jenis bayur dan karet tanpa adanya dokumen resmi yang sah. Kayu tersebut disita sebagai barang bukti bersama dengan kendaraan pengangkut.

IPTU Gerry merincikan, total kayu olahan yang disita memiliki berbagai ukuran. Rinciannya meliputi, 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.

Pelaku, WP (23), dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa ia telah membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. Ia berencana menjual kembali kayu ilegal itu kepada pembeli di wilayah Benai dengan selisih harga mencapai Rp4 juta, yakni seharga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui bahwa aktivitas pengiriman kayu olahan secara ilegal ini sudah dijalankannya sejak tahun 2020.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutup Kasat Reskrim.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index