TEMBILAHAN , Penahanan Datuk Bahar Kamil, seorang Ninik Mamak Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning, kembali memicu sorotan tajam dari publik dan lembaga adat. Datuk Bahar, yang telah berusia lanjut dan mengalami masalah kesehatan serius, kini mendekam di Lapas Tembilahan sejak 12 November 2025. Ia dan anaknya, Sudirman Kamil, didakwa dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit di atas tanah ulayat yang justru sedang mereka perjuangkan dari pihak yang diduga sebagai cukong tanah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP serta Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akar perkara ini bermula pada tahun 2023. Luhut Hutabarat, orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama seorang advokat bernama Benny Fransisco Butar-Butar, mendatangi Datuk Bahar untuk menyatakan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan milik Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kritang–Sekayan, dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi dari pihak Naibaho.
Untuk memperjuangkan tanah ulayat tersebut secara hukum, Datuk Bahar kemudian memberikan kuasa kepada Butar-Butar dkk untuk menggugat secara perdata. Namun pada Desember 2023, Butar-Butar mengarahkan dan menyampaikan bertanggungjawab terhadap pemanenan sawit di lahan yang disengketakan. Hasil penjualan panen itu dikelola sepenuhnya oleh Butar-Butar dan rekan, tanpa diberikan kepada ninik mamak atau masyarakat adat.
Tidak lama kemudian, pada Desember 2023, seorang bernama Antoni melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Proses pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Pada Maret 2024, di bulan Ramadan, Datuk Bahar dan Sudirman tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan ditahan. Merasa tidak mendapatkan akses keadilan, Datuk Bahar meminta bantuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). PBH LAMR kemudian ditugaskan melakukan pendampingan hukum.
Yang memicu keheranan, pendampingan pertama PBH LAMR di Polda Riau justru menemukan bahwa Datuk Bahar telah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan. Meski demikian, berkat upaya LAMR, penahanan ditangguhkan hingga pelimpahan berkas ke Kejari Inhil.
Pada Oktober 2024, pemeriksaan kesehatan oleh Dokpol Polda Riau menyatakan Datuk Bahar terdeteksi mengalami kebocoran jantung dan tidak disarankan untuk ditahan. Jaksa Peneliti di Kejati Riau bahkan menyarankan agar permohonan penangguhan penahanan diajukan kembali mengingat kondisi fisik yang semakin melemah dan usia yang unsur.
Namun pada 12 November 2024, saat dipanggil untuk Tahap II di Kejati Riau, Datuk Bahar justru langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil dan ditahan. PBH LAMR menilai proses ini dilakukan terburu-buru dan tanpa memperhatikan rekomendasi medis.
LAMR mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali terhadap tiga tersangka, namun Kejari Inhil tidak memberikan tanggapan. Kejanggalan lain muncul pada 27 November 2025 ketika sidang tiba-tiba digelar tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang kemudian ditunda ke 1 Desember 2025.
Pada persidangan kedua, terdakwa Suhadi Afandi dipindahkan ke tahanan kota dengan alasan sakit. Namun hal serupa belum diberikan kepada Datuk Bahar maupun Sudirman, meski keduanya juga dalam kondisi kesehatan memburuk.
PBH LAMR kembali mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke tahanan kota. Tetapi hingga persidangan ke-5 pada 11 Desember 2025, hakim belum membuat keputusan dan menyatakan masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa proses hukum kasus ini menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, pelimpahan berkas tanpa pemberitahuan, serta ketidakjelasan respons terhadap permohonan penangguhan penahanan bagi seorang lansia dengan penyakit jantung.
LAMR menegaskan bahwa perjuangan terhadap tanah ulayat Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning seharusnya tidak dibungkam melalui kriminalisasi ninik mamak yang menjalankan amanah adat. Mereka mendesak agar aspek kemanusiaan dan keadilan ditegakkan dalam penyelesaian perkara ini.
- Daerah
- Inhil
LAMR Soroti Penahanan Datuk Bahar Kamil: Ninik Mamak Lansia Dihadapkan pada Persidangan yang Penuh Kejanggalan
Pilihan Redaksi
IndexPemulihan Jaringan Pasca Banjir di Sumatera Capai Kemajuan Signifikan
Lanjutkan Peninjauan, Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Bencana di Bener Meriah
Suara Haru dari Posko Pengungsian, Presiden Prabowo Dengar Aspirasi Warga
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas
Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:57:44 Wib Daerah
Pemkab Asahan Perkokoh Implementasi Gerakan PKK Hasil Rakernas X
Jumat, 12 Desember 2025 - 21:56:33 Wib Daerah
Jelang Akhir Program Pemutihan Denda Pajak, Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34:40 Wib Daerah
Ilegal Logging Terbongkar di Kuansing, 13 Kubik Kayu Olahan Disita Polisi
Jumat, 12 Desember 2025 - 19:19:47 Wib Daerah