Pekanbaru - Langkah tegas kembali dilakukan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP, terhadap 48 rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuansing, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penindakan ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Langkah tegas ini diambil setelah aparat menerima laporan dan mencermati pemberitaan di media sosial mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan aset pemerintah daerah,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Kamis (18/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Linter, mengatakan tim gabungan kemudian dibentuk dan diterjunkan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut sekaligus melakukan penertiban, pada Rabu (17/12).
“Setiap laporan yang masuk terkait aktivitas pengrusakan lingkungan akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” tegasnya.
Hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan puluhan rakit PETI berada di area perkebunan karet. Namun, seluruh peralatan itu sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan para pemiliknya.
“Mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, aparat gabungan langsung memusnahkan rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi,” tegas AKP Linter.
Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan karena tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat,” tegas Linter.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi penambangan ilegal.
“Kami terus berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penegakan hukum guna melindungi aset daerah serta kelestarian lingkungan di Kuantan Singingi,” tutup Linter.