PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS. COM -- Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad 30 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Tekad memaparkan ketentuan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
“Tempat-tempat yang menjual rokok harus berjarak 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang sudah diatur dalam Perda, seperti lingkungan pendidikan atau rumah sakit. Sanksinya cukup berat, bisa mencapai Rp25 juta. Karena itu, kita ingin masyarakat memahami aturan ini,” ujar Tekad.
Selain sosialisasi Perda, ia juga membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Salah satu persoalan yang mencuat adalah terkait Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kami ini mewakili ibu-ibu yang memiliki anak yatim, pak. Banyak dari kami mengajukan bantuan seperti PKH atau BLT, tapi tidak dapat. Sementara kami sangat membutuhkan. Bagaimana cara kami mengurusnya pak,” ujar Leni, salah seorang warga.
Menanggapi hal itu, Tekad meminta warga terlebih dahulu memeriksa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) di kantor lurah untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam kategori penerima bantuan.
“Pertama, silakan ibu cek dulu DTSN di kantor lurah. Lihat apakah masuk desil 1 sampai 5. Kalau masuk, nanti bisa kita usulkan untuk PKH. Kalau ternyata berada di desil 6 sampai 10, datanya akan kita perbaiki supaya bisa masuk kategori penerima,” jelasnya.
Tekad juga mengungkapkan bahwa mulai tahun depan Pemko Pekanbaru berencana menerapkan sistem penandaan rumah penerima bantuan.
“Nanti setiap rumah yang menerima bantuan akan ditempel stiker. Kalau memang orang itu layak menerima, tentu tidak keberatan ditempel stiker. Tapi kalau tidak mau ditempel, otomatis bantuannya kita cabut,” katanya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau bantuan yang tidak tepat sasaran kita cabut, kuotanya bisa dialihkan kepada warga yang memang betul-betul tidak mampu,” tegasnya.(galerymedia)
- Politik
- Pekanbaru
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Tekad Abidin melaksanakan sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad 30 November 2025.
Pilihan Redaksi
Index48 Rakit Tambang Ilegal di Area Kebun Karet Pemda Kuansing Ludes Dibakar
Presiden Prabowo Tinjau Kondisi Pengungsi dan Pembangunan Huntara di Agam
Masa Berlaku Habis, Program Bebas Denda Pajak Riau Sukses Gaet 317 Ribu Kendaraan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Warga Jalan Wijaya Laporkan Jalan Amlas dalam Reses Anggota DPRD Kota Roni Artikel
Rabu, 19 November 2025 - 01:59:37 Wib Politik
DPD Partai Golkar Cilacap Gelar Doa Bersama Untuk Bangsa Di Perayaan Puncak HUT Ke 61
Sabtu, 06 Desember 2025 - 06:30:25 Wib Politik
Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 KPU Riau Perkuat Kualitas Data Pemilih
Kamis, 27 November 2025 - 06:58:38 Wib Politik