Yogyakarta - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menyoroti fungsi tata usaha dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan. Peran itu ia katakan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat pengendalian internal dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Pada dasarnya, persoalan penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Menurut Asnaedi, standar waktu dan alur pelayanan telah tersedia secara jelas, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan optimal di setiap tahapan proses.
Ia menilai, lemahnya pengendalian terhadap SOP dapat memunculkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi tersebut berisiko melahirkan kebiasaan kerja yang tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Sehubungan dengan itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.
Rakernis yang diadakan Sekretariat Jenderal ini juga memiliki tujuan utama untuk menyamakan persepsi jajaran, agar bisa mewujudkan target kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan di tahun 2026 mendatang. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan langsung guna mencapai tujuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, turut menyampaikan paparan dan arahan, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN. Hadir mengikuti rangkaian Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/MW)
- Nasional
- Jawa Tengah
Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, tapi Pengendali SOP
Pilihan Redaksi
IndexTerminal BRPS Pekanbaru Perketat Pengawasan Armada Bus Jelang Mudik Lebaran 2026
Semarak Ramadhan, Personel Lanud Rsn Laksanakan Khatam Alquran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama
Rabu, 11 Maret 2026 - 21:06:47 Wib Nasional
Presiden Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Infrastruktur Siap
Rabu, 11 Maret 2026 - 21:00:22 Wib Nasional
Presiden Prabowo Ajak Harus Perkuat Persatuan dan Perdamaian Hadapi Ketidakpastian Dunia
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:55:02 Wib Nasional
Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Berhasil Jika Tidak Membersihkan Diri dari Korupsi
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:52:21 Wib Nasional