Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam, sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar para siswa untuk mendapatkan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (06/01/2026).
Dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah, kepada dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Berikut sejumlah ketentuan yang dituangkan dalam SE Mendikdasmen Nomor 1/2026:
1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” disebutkan dalam SE.
Di dalam SE ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
- Nasional
- DKI
Kemendikdasmen Keluarkan Kebijakan Pembelajaran Bagi Sekolah Terdampak Bencana
Pilihan Redaksi
IndexSegera Diganti Rafale, Pesawat Hawk 109/209 Tinggalkan Lanud Roesmin Nurjadin
Update Status Sungai di Riau: Kampar Kiri Awas, Indragiri Inhu Siaga, Kuansing Normal
Presiden Prabowo Tiba di Karawang, Disambut Antusias Warga Jelang Panen Raya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:26:06 Wib Nasional
Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:24:45 Wib Nasional
Menteri Nusron: Kepastian dan Transparansi Waktu Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:22:38 Wib Nasional
Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:21:06 Wib Nasional