Petani Kecil di Riau Divonis Dibawah Minimum Khusus pada Kasus Kebakaran Lahan

Petani Kecil di Riau Divonis Dibawah Minimum Khusus pada Kasus Kebakaran Lahan

Tembilahan, Riau - Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan mendadak terasa hening dan penuh haru, ketika Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tak biasa dalam perkara kebakaran lahan. Di hadapan Para Pihak dan masyarakat yang hadir, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Chandra Ramadhani, didampingi Irna Irawan Simbolon dan Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun kepada Ismail alias Mail bin Palaling, jauh di bawah ancaman pidana minimum khusus 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Selasa (6/1/2026).

Putusan tersebut menyentuh perasaan banyak orang karena di tengah kerasnya penegakan hukum lingkungan terhadap rakyat kecil, majelis hakim memilih jalan keadilan yang berperikemanusiaan, menegaskan bahwa hukum bukan sekadar angka dan pasal, tetapi juga Nurani pemidanaan harus mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan kemanusiaan, serta menghindari pemidanaan yang berlebihan (over punishment). Prinsip ini juga sejalan dengan tujuan dari KUHP Nasional dimana lebih mengedepankan keadilan di banding kepastian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa meskipun undang-undang mengatur pidana minimum, praktik peradilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus apabila terdapat keadaan yang sangat khusus (extraordinary mitigating circumstances) dan pertimbangan yang rasional serta proporsional. Prinsip ini sejalan dengan asas individualisasi pidana, di mana hukuman harus mencerminkan tingkat kesalahan dan peran konkret pelaku.

Majelis Hakim menilai, dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa bukan pemilik lahan, bukan pula pihak yang menguasai secara penuh area kebakaran. Ia hanyalah petani kecil yang membakar sisa tebasan di lahan terbatas untuk keperluan pertanian, demi menyambung hidup keluarga kecilnya. Api yang kemudian meluas bukanlah kehendaknya karena ia telah sempat memadamkan apinya, namun dipicu oleh musim dan karakteristik tanah gambut. Karena itu, kesalahannya dinilai berada pada tingkat kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) dengan derajat kesalahan yang rendah, bukan kesengajaan langsung. 

Majelis juga mencatat adanya itikad baik Terdakwa, karena di saat api membesar, ia tidak lari, melainkan berusaha memadamkan dengan cara menyiram air dan memukul api dengan ranting. Upaya ini, menurut majelis hakim, menjadi penanda kuat bahwa Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran yang meluas, sekaligus alasan penting untuk menurunkan derajat kesalahannya (Schuld). 

Lebih jauh, Majelis Hakim menekankan bahwa penerapan pidana minimum secara kaku, tanpa melihat latar belakang sosial dan ekonomi pelaku, berpotensi melahirkan ketidakadilan. Dengan berlandaskan asas lex favor rei dan in dubio pro reo, serta semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan substantif (substantive justice), kemanusiaan, dan proporsionalitas, Majelis memilih putusan yang dinilai paling adil bagi seorang pencari nafkah kecil yang bukan pelaku pembakaran yang terorganisir maupun korporasi.

Putusan ini mendapatkan respon dari Masyarakat karena dilihat sebagai cermin harapan di tengah ketegasan hukum lingkungan, pengadilan masih mampu membedakan antara kejahatan terorganisir dengan kesalahan manusia yang lahir dari keterbatasan hidup. Di ruang sidang itu, bukan hanya palu hakim yang diketuk. Ada keyakinan yang kembali diteguhkan, dimana keadilan tidak mati, dan hukum, ketika ditegakkan dengan hati nurani, masih mampu memeluk mereka yang paling lemah. (zm/ldr)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index