Batu Bara,Seribuparitnews.com - Komitmen kuat Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam kembali ditunjukkan secara nyata. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Polres Batu Bara melaksanakan pelepasan hewan Belangkas (Tachypleus gigas), salah satu satwa yang dilindungi oleh negara.

Kegiatan pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum atas pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Kasi Pidum Samuel, para Kanit Sat Reskrim Polres Batu Bara, tokoh masyarakat, serta staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rangkaian kegiatan, Kapolres Batu Bara bersama unsur Forkopimda dan BKSDA secara simbolis melepas 300 ekor hewan Belangkas ke habitat alaminya di perairan Pantai Sejarah. Pelepasan ini menjadi simbol komitmen negara dalam mengembalikan keseimbangan ekosistem laut sekaligus menyelamatkan satwa yang terancam punah akibat praktik perdagangan ilegal.
Usai pelepasan, Kapolres Batu Bara menyampaikan press release resmi terkait pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka perdagangan Belangkas. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Batu Bara tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan satwa yang dilindungi.
“Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang,” tegas AKBP Doly Nelson.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKY Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli satwa dilindungi.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekira pukul 19.15 WIB, petugas Satreskrim Polres Batu Bara melakukan pengecekan ke sebuah gudang milik Ahmad Efendi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga fiber besar berisi Belangkas di dalam gudang, serta satu fiber lainnya yang tengah dilangsir menggunakan becak barang oleh tersangka lain. Total barang bukti yang diamankan mencapai 300 ekor Belangkas dan satu unit becak barang.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni:
Ahmad Efendi (43), wiraswasta, warga Dusun II Desa Indrayaman, selaku pemilik gudang dan pemilik satwa.
Safrizal Saragih (50), wiraswasta, warga Dusun III Desa Indrayaman, yang berperan sebagai pelangsir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ahmad Efendi mengakui telah menjalankan bisnis ilegal jual beli Belangkas selama kurang lebih dua tahun. Satwa tersebut rencananya akan dijual ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia, melalui jalur Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komitmen Polres Batu Bara Jaga Alam dan Ekosistem.
Polres Batu Bara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan, maupun konsumsi satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran hukum serupa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat apresiasi dari mas