Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. SE Tersebut diharapkan bisa menjadi landasan peningkatan kualitas data pertanahan, yang juga akan mendukung percepatan alih media Sertipikat Elektronik.
“Harapan kita juga ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa dengan tema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026 pada Selasa (24/02/2026) secara daring.
Kepada peserta yang berasal dari Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Sekjen ATR/BPN juga menegaskan, dalam peningkatan kualitas data pertanahan, perlu dilakukan prosedur yang benar dan langkah-langkah mitigasi risiko atas tindakan yang dilakukan. Dalam imbauannya, ia membahas salah satunya adalah perlu ada tujuan dan keputusan yang jelas jika dilakukan perubahan informasi atas bidang tanah.
“Sertipikat tanah ini di mata hukum adalah produk tata usaha negara yang kuat, memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dianggap sebagai maladministrasi. Perlu menentukan tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan dan sebagainya,” terang Sekjen ATR/BPN.
Terkait dengan peningkatan kualitas data pertanahan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran di Bidang Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran berjalan sistematis. Pengukuran yang ada tak lagi sebatas pengukuran yang bersifat single parcel (satu persil), namun juga mengukur bidang tanah di sekitarnya.
“Sehingga jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang yang lain, ini kemudian kita sebut dengan bidang tanah terdampak,” terang Dirjen SPPR.
Virgo Eresta Jaya mengatakan, hal ini merupakan upaya bersama dalam memperbaiki data yang ada dengan cara lebih profesional. Ia juga menekankan kepada para peserta terkait standar ketetapan persil atau bidang tanah jika dikatakan valid, harus dengan aspek yang terukur.
“Sekarang definisi tentang persil valid atas bidang tanah yang Saudara ukur, Saudara olah, Saudara lakukan block adjustment, Saudara petakan itu memiliki akurasi. Jadi Pusdatin sudah menyiapkan terkait ini, bahwa di setiap bidang tanah sudah ada isiannya untuk akurasinya,” ujar Virgo Eresta Jaya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai narasumber, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menjelaskan hal teknis pascaimplementasi SE Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor 1/2026, seperti penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, proses pemetaan yang dibolehkan pasca SE 1/2026, serta mitigasi potensi risiko. (AR/RT)
- Nasional
- DKI
Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan
Pilihan Redaksi
IndexAchmad Faisal Reza Pimpin KONI Pekanbaru 2026-2030, Targetkan Juara Porprov Riau
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Kompak Lawan Peredaran Narkoba di Provinsi Riau
Kapolda Riau: Insiden Panipahan Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa
Sabtu, 25 April 2026 - 12:35:22 Wib Nasional
Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
Sabtu, 25 April 2026 - 09:22:03 Wib Nasional
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi, Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air
Sabtu, 25 April 2026 - 09:20:04 Wib Nasional
Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya: Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat
Jumat, 24 April 2026 - 08:31:38 Wib Nasional