DUMAI – Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali berlanjut. Sebanyak 114 orang PMI mendarat di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.25 WIB. Mereka dipulangkan dari Negeri Jiran menggunakan Kapal Indomal Dynasty setelah sebelumnya menjalani proses administrasi di wilayah otoritas Malaysia.
Berdasarkan data resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, rombongan yang dideportasi ini terdiri atas 71 laki-laki dan 43 perempuan. Para pekerja tersebut berasal dari berbagai wilayah di tanah air, dengan sebaran terbanyak berasal dari Jawa Timur (23 orang), Aceh (22 orang), Sumatera Utara (21 orang), Riau (9 orang), NTB (8 orang), Jawa Barat (6 orang), serta Kalimantan Barat dan Jawa Tengah masing-masing 5 orang.
Kedatangan ratusan PMI ini disambut oleh tim gabungan dari Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau, serta P4MI Kota Dumai. Proses pemulangan ini juga dikawal langsung oleh tim KJRI Johor Bahru yang mendampingi para PMI sejak berangkat dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo di Melaka, Malaysia.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan ketat oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari hasil skrining kesehatan, ditemukan beberapa PMI yang memerlukan perhatian medis secara khusus.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan saat memberikan keterangan di Dumai, Minggu (1/3/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan saat memberikan keterangan di Dumai, Minggu (1/3/2026).
Fanny menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam proses ini adalah untuk memastikan seluruh warga negara kembali dengan aman dan bermartabat. Selain diberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas penginapan sementara di Rumah Ramah PMI, para pekerja ini juga mendapatkan edukasi mendalam agar tidak kembali mencoba bekerja ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural.
“Kasus deportasi ini harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar tidak tergiur bekerja melalui jalur ilegal. Risiko bekerja secara nonprosedural sangat besar, mulai dari ancaman hukum di negara orang hingga masalah keselamatan. Negara hadir untuk memastikan kepulangan mereka, namun kami sangat berharap ke depannya masyarakat menempuh jalur resmi,” pungkas Fanny.