Inilah SE Menaker tentang Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online

Inilah SE Menaker tentang Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR [bonus hari raya],” ujar Menaker, dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026).

Berikut ketentuan pemberian BHR keagamaan:

Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari [sebelum hari raya], tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.

Kelima, pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan tiga hal.

Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.

Kedua, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.

Ketiga, menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.

“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tandas Menaker. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index