Pekanbaru - Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 22.731,03 gram atau sekitar 23 kilogram dengan jumlah 42 bungkus yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Subdit III turut menangkap tiga orang tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, masing-masing berinisial K, RA, dan SK.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tertutup dengan metode undercover buy yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi petugas di lapangan.
“Jenis narkotika ini sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia,” ujar Hengky saat ekspos kasus di Pekanbaru, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, heroin bukan merupakan narkotika yang diproduksi di Indonesia. Barang tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium di dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle sehingga diduga kuat berasal dari jaringan internasional.
“Karena itu hampir dipastikan kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika transnasional,” tambahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menurunkan personel untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.
Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup dengan jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
“Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” jelasnya.
Putu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan di luar negeri sebelum diedarkan.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau dalam kasus heroin. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.
“Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar yang pernah kami tangani di Polda Riau,” ujarnya.
Dari jumlah heroin yang disita, Putu memperkirakan pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, nilai pasarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar,” ujar Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim opsnal juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara,” tegas Putu.