PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon tarif dasar penumpukan petikemas dalam rangka mendukung kelancaran arus logistik selama masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kelancaran distribusi barang serta mendukung mobilitas logistik nasional pada periode mudik dan arus balik.
Program tersebut mengatur bahwa pada pelabuhan yang dikelola Pelindo dan termasuk dalam kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB), diberikan diskon jasa penumpukan petikemas sebesar 20 persen dari tarif dasar penumpukan 100 persen. Sementara itu, pada pelabuhan Pelindo yang berada di luar ketentuan SKB, diberikan potongan tarif sebesar 10 persen dari tarif dasar penumpukan.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Diskon tarif penumpukan tersebut berlaku selama periode 13 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat di pelabuhan yang dikelola Pelindo. Program ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi para pelaku usaha logistik serta mempercepat arus keluar masuk barang di terminal petikemas.
Direktur Utama Achmad Muchtasar mengatakan bahwa kebijakan diskon ini merupakan bentuk komitmen Pelindo dalam mendukung kelancaran distribusi logistik nasional, terutama pada periode Lebaran yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan barang.
“Melalui kebijakan diskon penumpukan ini, kami berharap dapat membantu mempercepat arus barang di pelabuhan sehingga rantai pasok tetap terjaga selama periode angkutan Lebaran. Pelindo juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan kepelabuhanan tetap optimal,” ujar Achmad.
Diskon ini berlaku untuk pelayanan bongkaran atas barang antar pulau dan petikemas isi domestik maupun internasional. Perhitungan penumpukan normal dan progresif tetap berlaku apabila terdapat kondisi tertentu. Selain itu, tidak dikenakan tambahan tarif atas ketentuan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Pengeluaran Petikemas (SP2), maupun petikemas yang terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI).
Kebijakan tersebut juga mencakup aktivitas penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan atau extended serta CY lini dua yang beroperasi dalam satu kawasan terminal, termasuk Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT). Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi barang atau petikemas yang telah menumpuk lebih dari 30 hari sebelum 13 Maret 2026 maupun petikemas transshipment.
Secara khusus, pada Pelabuhan Ciwandan, Pelindo juga menetapkan tarif Rp0 untuk pelayanan penyeberangan, meliputi jasa kapal seperti pandu, tunda, dan tambat serta jasa terkait kepelabuhanan seperti tanda masuk atau pas pelabuhan. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran melalui jalur penyeberangan.