Pemdes Pulau Palas dan Polsek Tembilahan Hulu Gelar Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Lahan dan Hutan

Pemdes Pulau Palas dan Polsek Tembilahan Hulu Gelar Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Lahan dan Hutan

TEMBILAHAN HULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu menggelar sosialisasi terkait maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan selasa (07/04) 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pulau Palas ini diikuti oleh personil Polsek Tembilahan Hulu serta seluruh perangkat desa setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang dampak buruk dan sanksi hukum dari praktik pembakaran lahan.

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini diawali dengan sambutan dari Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Anra Rosa, SH., MH. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa maklumat Kapolda Riau tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau, terutama memasuki musim kemarau. Ia mengingatkan bahwa praktik membakar lahan, baik dalam skala kecil maupun besar, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan komitmen antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat. Maklumat Kapolda Riau bukan sekadar himbauan biasa, melainkan perintah tegas yang harus dijalankan. Kami dari Polsek Tembilahan Hulu akan menindak tegas siapapun yang terbukti membakar lahan, karena dampaknya sangat luas bagi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat," tegas AKP Anra Rosa di hadapan para peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Palas, Arifin, S. Ag, menyatakan dukungan penuh terhadap maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Riau. Ia menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa untuk menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di tingkat RT dan RW. Arifin juga mengajak warganya untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar yang lebih ramah lingkungan dan aman.

"Sebagai pemerintah di tingkat desa, kami memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warga dari bahaya asap dan kebakaran. Saya minta kepada seluruh kepala dusun dan ketua RT untuk segera menggelar pertemuan-pertemuan kecil di lingkungan masing-masing. Laporkan kepada kami atau langsung ke Polsek jika ada indikasi akan terjadi pembakaran lahan. Lebih baik mencegah daripada memadamkan api yang sudah membesar," ujar Arifin, S. Ag dengan tegas.

Dalam sosialisasi tersebut, personil Polsek Tembilahan Hulu juga memaparkan beberapa pasal yang kerap diterapkan dalam kasus karhutla, di antaranya Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 187 KUHP. Selain itu, disampaikan pula mekanisme pengaduan cepat jika masyarakat menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan secara dini sebelum api meluas ke kawasan pemukiman atau hutan lindung.

Para perangkat desa yang hadir tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan mengingat masih ada sebagian masyarakat yang menganggap remeh larangan membakar lahan dengan alasan keterbatasan biaya dan tenaga. Kapolsek dan Kepala Desa pun sepakat untuk membentuk tim patroli terpadu yang terdiri dari aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan karhutla.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sekitar tiga jam ini ditutup dengan pembacaan komitmen bersama untuk mewujudkan Desa Pulau Palas sebagai desa bebas asap dan bebas api. Seluruh peserta yang hadir menyepakati untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun serta bersedia menjadi agen sosialisasi di lingkungan masing-masing. Dengan adanya sinergi antara Pemdes Pulau Palas dan Polsek Tembilahan Hulu, diharapkan wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu secara keseluruhan dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan di tahun ini.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index