Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Polsek Pelangiran Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Kapolsek: Jangan Ada Lagi Pembakaran Lahan

Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Polsek Pelangiran Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Kapolsek: Jangan Ada Lagi Pembakaran Lahan

Pelangiran, – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, Polsek Pelangiran, menggelar kegiatan sosialisasi dan patroli larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (08/04/2026) pukul 10.30 WIB ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Patroli kali ini difokuskan di area perkebunan masyarakat yang dinilai rawan terjadinya Karhutla, tepatnya di Desa Tanjung Simpang. Personel yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Aipda Antonius Hiras S., S.H., selaku Bhabinkamtibmas setempat. Dengan didampingi unsur aparat desa dan masyarakat setempat, patroli dilakukan secara humanis sekaligus edukatif untuk menyentuh kesadaran warga.

Dalam sosialisasinya, Aipda Antonius menyampaikan larangan tegas dari Kapolda Riau terkait praktik membakar hutan dan lahan. Ia menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar akibat kabut asap. "Setiap warga dilarang keras membakar lahan dalam bentuk apa pun. Ini sudah aturan yang jelas," ujara di hadapan petani setempat.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pelaku Karhutla dapat diproses secara hukum dan diancam hukuman penjara serta denda yang besar. Himbauan ini disampaikan agar masyarakat berpikir ulang sebelum menggunakan metode bakar yang sangat merugikan banyak pihak.

Tak hanya mengacu pada aturan negara, sosialisasi tersebut juga menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membakar lahan hukumnya haram. Menurut fatwa tersebut, dampak mudarat (kerusakan) dari pembakaran lahan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, sehingga tindakan ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Hal ini diharapkan mampu menyentuh aspek spiritual masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., dalam pernyataannya yang disampaikan usai kegiatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli preventif. "Kami dari Polsek Pelangiran tidak akan lelah mengingatkan masyarakat. Membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan bersama. Saya minta kepada seluruh warga, jika melihat titik api, segera laporkan ke polisi, aparat desa, atau MPA agar segera dipadamkan sebelum meluas," tegas Kapolsek.

Adapun hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbangunnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk pembakaran lahan, sehingga kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Pelangiran dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga diberdayakan untuk ikut aktif menyosialisasikan larangan ini kepada warga lainnya, serta diketahui secara pasti titik-titik rawan Karhutla di masa mendatang.

Selama patroli berlangsung, Aipda Antonius Hiras melaporkan bahwa tidak ditemukan titik api (titik api nihil) dan cuaca dalam kondisi cerah. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan patroli berjalan dengan aman, lancar, serta terkendali. Polsek Pelangiran pun mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan memilih cara membuka lahan yang ramah lingkungan tanpa api.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index