Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Laksanakan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau di Desa Baung Rejo Jaya

Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Laksanakan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau di Desa Baung Rejo Jaya

PELANGIRAN – Personel Polsek Pelangiran di bawah komando Kapolres Indragiri Hilir terus intensif melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, kegiatan dilaksanakan dengan cara menyebarkan maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara langsung kepada masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, mulai pukul 10.40 WIB hingga selesai, bertempat di lingkungan Kantor Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.



Pelaksanaan giat ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Baung Rejo Jaya, Bripka H P. Siregar. Kehadiran personel polisi di tengah masyarakat ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana asap yang kerap merugikan banyak pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., yang turut memantau kegiatan memberikan penjelasan mendalam kepada warga. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik skala kecil maupun besar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat luas," ujar Iptu Iwan Saputra.

Sementara itu, Kepala Desa Baung Rejo Jaya, Bapak Ali Sodikin, juga menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia berharap sinergitas antara aparat dan pemerintahan desa dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh warganya.

Melalui penyebaran maklumat dan dialog langsung tersebut, masyarakat diharapkan semakin mengerti akan bahaya yang ditimbulkan oleh api, serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku bagi pelaku pembakaran lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman warga mengenai risiko Karhutla serta kesadaran akan sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelanggar. Diharapkan dengan adanya himbauan rutin seperti ini, wilayah Pelangiran dapat terbebas dari bencana kebakaran lahan di musim kemarau mendatang.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index