BENGKALIS - Nasib buruk menimpa seorang pemuda dengan inisial WN (18) yang harus mengakhiri malamnya di balik jeruji besi. Berniat menikmati hiburan malam, pemuda ini justru tertangkap basah oleh polisi saat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di daerah Duri Barat.
Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (2/5/2026) dini hari, di mana Polisi Pinggir sedang menyelidiki kasus tersebut di Jalan Hangtuah, Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau. Wilayah hukum Kepolisian Bengkalis memang mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika ilegal.
Kepala Kepolisian Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan WN berawal dari kecurigaan tim operasi yang berada di lokasi KTV tersebut.
"Saat petugas memantau, gerak-gerik WN terlihat sangat gelisah hingga akhirnya ia dengan putus asa melemparkan sebungkus tisu ke lantai untuk menghilangkan jejak," kata Fahrian Senin (4/5/2026).
Petugas yang sigap segera mengamankan paket tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di depan pelaku. Benar saja, di lipatan tisu tersebut, ditemukan sebuah pil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,32 gram yang siap dikonsumsi.
"Selama proses interogasi singkat di tempat kejadian, WN mau tak mau mengakui bahwa barang ilegal itu miliknya," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian (DPO) oleh polisi.
Selain menyita barang bukti ekstasi, polisi juga mengamankan sebuah unit telepon seluler iPhone 13 milik tersangka. Telepon seluler tersebut diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi atau aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut.
Untuk memperkuat bukti keterlibatan pelaku, petugas melakukan tes urine, yang hasilnya menunjukkan bahwa WN positif mengandung amfetamin.
"Saat ini, pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Polisi Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum," kata Fahrian.
Atas tindakan ini, WN kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.