DBH Sawit 4 Persen, Pemerintah Pusat Harap Infrastruktur Daerah Tetap Prioritas

DBH Sawit 4 Persen, Pemerintah Pusat Harap Infrastruktur Daerah Tetap Prioritas

PEKANBARU - Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan skema terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. Dalam aturan ini, besaran alokasi DBH sawit ditetapkan sebesar 4 persen oleh pemerintah pusat.

Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, mengatakan bahwa DBH sawit pada dasarnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dari sektor sumber daya alam seperti migas dan minerba. Menurutnya, kehadiran DBH sawit merupakan bentuk kebijakan fiskal yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.

“Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Jika ditarik ke belakang, skema DBH selama ini lazimnya bersumber dari sektor sumber daya alam seperti DBH migas dan minerba," katanya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Dijelaskan, sektor perkebunan sawit, dinilai memiliki kontribusi besar sehingga perlu mendapatkan skema distribusi yang lebih adil. Ia menambahkan bahwa pembentukan DBH sawit tidak mengikuti pola regulasi biasa. Aturan ini lahir melalui pembahasan bersama DPR RI, sehingga substansinya merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian dan legislatif.

“Namun, seiring perkembangan waktu, pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit. Berbeda dengan peraturan pemerintah pada umumnya, regulasi terkait DBH sawit dirancang melalui pembahasan dan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI," jelasnya.

Diterangkan, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 telah diatur arah penggunaan DBH sawit. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan utama di daerah penghasil sawit.

Selain itu, penggunaan dana juga mencakup kegiatan lain yang mendukung konektivitas dan produktivitas wilayah. Infrastruktur yang memadai diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Secara teknis, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 diatur bahwa penggunaan DBH sawit difokuskan antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kegiatan lainnya," terangnya.

Pendanaan kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bentuk sinergitas dengan sumber dana lain. Satu diantaranya adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang turut memberikan dukungan dalam pengembangan sektor sawit.

“Pendanaan kegiatan tersebut juga disinergikan dengan sumber dana lain, termasuk dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, DBH sawit memang tidak dirancang untuk berdiri sendiri," tambahnya.

Terkait alokasi ke daerah yaitu 4 persen, Sandy menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI setelah melalui proses evaluasi. Menurutnya, angka tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal nasional.

“Besaran alokasi yang saat ini ditetapkan 4 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Lahirnya PMK Nomor 10 Tahun 2026 juga merupakan hasil evaluasi dari implementasi PMK Nomor 91 Tahun 2023 selama tiga tahun terakhir," tegasnya.

Lebih lanjut, perubahan tidak hanya terjadi pada besaran alokasi. PMK 10 tahun 2026  juga mengatur terkait mekanisme distribusi dana. “Perubahan dalam PMK 10 Tahun 2026 adalah dalam mekanisme alokasi. DBH sawit kini mempunyai pagu minimal bagi daerah penerima.” pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index