Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Terhadap PT. THIP Resmi di Cabut PN Tembilahan

Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Terhadap PT. THIP Resmi di Cabut PN Tembilahan
Ilustrasi

INHIL – PT TH Indo Plantations menginformasikan bahwa gugatan dalam perkara Nomor 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi dicabut oleh pihak penggugat pada persidangan yang digelar pada 22 April 2026.

Sehubungan dengan pencabutan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tembilahan telah mengeluarkan penetapan dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat;
2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mencoret perkara gugatan Nomor 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh dari register perkara;
3. Menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Manajemen PT TH Indo Plantations menyampaikan penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, manajemen PT TH Indo Plantations menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperhatikan aspek lingkungan dan hubungan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

PT TH Indo Plantations juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya penetapan tersebut, perusahaan berharap situasi tetap kondusif serta seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik demi terciptanya hubungan yang harmonis di masa mendatang.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index