Tiga Kali Mangkir, Mantan Kadis ESDM Riau Terancam di Jemput Paksa

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman 


SERIBUPARITNEWS.COM,TELUKKUANTAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) rupanya telah menerbitkan sprindik baru soal kasus dana fiktif Bimtek ESDM Kabupaten Kuansing. Mantan Kadis ESDM Indra Agus Lukman (IAL) juga telah dipanggil sebanyak 2 kali, dan selalu mangkir.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Senin (21/02/2022) siang. Menurut Hadiman, panggilan pertama dilakukan pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal permasalahan dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.


Setelah itu, pihak kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk di kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman. Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari hari ini. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa hadir dipanggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.


Akan tetapi, masih lanjut Hadiman, pihak Kejari telah melakukan crosscek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang di sebut Indra Agus Lukman di luar kota.


''Baik Sekda dan dua Kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,'' ujar Hadiman.


Untuk itu pihak Kejari Kuansing menurut Hadiman akan memberi peringatan kepada Indra Agus untuk hadir pada 24 Februari mendatang. Dan jika tidak pihak Kejari akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.


''Saya mengimbau kepada Indra Agus Lukman, agar segera memenuhi Panggilan Penyidik, 24 Februari 2022 jam 10 pagi. Jika panggilan kami yang selanjutnya tidak digubris lagi, kami akan jemput upaya Paksa sesuai dengan Undang-Undang, bagi siapapun menghalangi atau merintangi dan menghambat Penyidikan ini, kami akan jadikan mereka tersangka Pasal 21 UU Tipikor,'' pungkas Hadiman.


Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan bebas demi hukum. Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial.


Sumber: Kajari Kuansing Hadiman

Laporan: Ridhomagribi

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index