Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 sebagai upaya menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program di lapangan. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan redistribusi tanah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., dalam arahannya menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen strategis dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang memiliki tujuan utama memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.
Muhammad Khomsadi menjelaskan bahwa pelaksanaan Redistribusi Tanah bukan sekadar kegiatan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Dengan demikian, manfaat Reforma Agraria diharapkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan program Redistribusi Tanah membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, pemerintah desa, dan seluruh unsur pelaksana menjadi kunci agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan data yang akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muda Tri Saputra, S.H., turut memaparkan skema pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan Penguatan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Melalui kebijakan tersebut dijelaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada subjek Reforma Agraria dilakukan melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Skema ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat tata kelola Reforma Agraria agar lebih berkelanjutan.
Muhammad Khomsadi menambahkan bahwa penerapan skema tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan program Reforma Agraria, mencegah terjadinya peralihan hak maupun alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta memastikan tanah hasil redistribusi tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat penerima.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan dan mekanisme pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026. Dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, program Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat berjalan optimal dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.