Tembilahan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP C Tembilahan terus mengintensifkan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan di bidang cukai sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak menjadi konsumen yang lebih bijak dengan tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memperhatikan legalitas produk yang dibeli.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa pemantauan Harga Transaksi Pasar dilakukan untuk memastikan harga jual rokok di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mencegah praktik penjualan rokok di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Melalui kegiatan HTP, kami ingin memastikan harga rokok yang beredar sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam menjaga penerimaan negara yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan," ujar Eko Budi Setiawan.
Selain melakukan pemantauan harga, petugas Bea Cukai Tembilahan juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai cara mengenali rokok ilegal. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi sasaran peredaran produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Eko Budi Setiawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, di antaranya menggunakan pita cukai palsu yang memiliki warna atau desain berbeda dari aslinya, menggunakan pita cukai bekas yang tampak sobek atau kusut, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau nama perusahaan, hingga rokok yang dijual tanpa pita cukai sama sekali.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. "Harga boleh menjadi pertimbangan, tetapi legalitas adalah pilihan yang menentukan. Dengan memilih rokok yang legal, masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan yang berkelanjutan," tegas Eko.
Melalui kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar dan edukasi mengenai rokok ilegal yang dilakukan secara berkesinambungan, Bea Cukai Tembilahan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai terus meningkat. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, persaingan usaha tetap sehat, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga demi mendukung pembangunan nasional.