SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHANHULU - Sebagai bagian penegakkan supremasi hukum bagi seluruh masyarakat Indragiri Hilir Umumnya dan masyarakat Kurang Mampu khususnya
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Hj.Septina Primawati Rusli,MM Dapil Indragiri Hilir Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Minggu (20/02)
Sosialisasi ini berupa bantuan hukum kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu dan Penyuluhan hukumnya
Kegiatan dilaksanakan di Halaman Pasar Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu yang dihadiri Kepala Desa M.Juber, Babinkamtibmas,Anggota DPRD Komisi I Provinsi Riau,Perangkat Desa BPD,LPM,PKK,Kepala Pustu,PPL Pertanian dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya M.Juber selaku Kepala Desa Menyampaikan bahwa
dimasa pandemi covid-19 ini banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karna keterbatasan anggaran.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa menyampaikan harapannya agar dibantu untuk membangun Desa Sialang Panjang," sebutnya
Redaksi