Kantah Indragiri Hilir Gelar Rakor Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026

Kantah Indragiri Hilir Gelar Rakor Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026

Tembilahan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 dengan melibatkan para camat dan kepala desa dari wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan program. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan redistribusi tanah berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Rakor tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan program strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat. Melalui redistribusi tanah, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muda Tri Saputra, S.H., yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa peran camat dan kepala desa sangat menentukan keberhasilan program. Menurutnya, pemerintah kecamatan dan desa menjadi ujung tombak dalam memberikan informasi, melakukan pendataan, serta mendampingi masyarakat selama proses redistribusi tanah berlangsung.

Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara maksimal agar setiap tahapan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Dengan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa, pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., menjelaskan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kepastian hukum tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang mereka kuasai.

Menurut Muhammad Khomsadi, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi juga dari terbangunnya kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Karena itu, koordinasi yang kuat menjadi kunci utama dalam menyukseskan setiap tahapan pelaksanaan program.

Ia juga mengajak seluruh camat dan kepala desa untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat redistribusi tanah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif serta memenuhi persyaratan yang diperlukan sehingga proses pelaksanaan berjalan lebih efektif dan transparan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 dapat terlaksana secara optimal, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mendukung pemerataan penguasaan tanah, serta menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index