Lapas Tembilahan Serahkan Remisi HUT ke-81 RI: 804 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana, 7 Langsung Bebas

Lapas Tembilahan Serahkan Remisi HUT ke-81 RI: 804 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana, 7 Langsung Bebas

Tembilahan,  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menggelar penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting dalam pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, A.Md.IP., S.Sos., menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin mengikuti program pembinaan, serta aktif dalam berbagai kegiatan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 804 orang menerima remisi umum. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana dan anak binaan yang dinilai layak menerima pengurangan masa pidana. Adapun 7 orang lainnya memperoleh remisi dan langsung dinyatakan bebas setelah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan substantif yang ditetapkan.

Prayitno menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan cerminan keberhasilan sistem pembinaan. “Pemberian remisi adalah penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Ini bukan hadiah, melainkan hak yang dijamin undang-undang bagi mereka yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prayitno menjelaskan bahwa program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tembilahan mencakup pembentukan karakter, keterampilan kerja, serta pendidikan keagamaan dan kebangsaan. Tujuannya agar warga binaan memiliki bekal yang cukup saat kembali ke tengah masyarakat sehingga mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat dan dihadiri jajaran petugas pemasyarakatan serta sejumlah unsur terkait. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 yang mengusung semangat pembaruan dan kesempatan kedua bagi setiap warga negara.

Prayitno berharap 7 warga binaan yang langsung bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Momentum kemerdekaan ini harus menjadi titik awal bagi mereka untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik, kembali ke keluarga, dan menjadi pribadi yang produktif serta bertanggung jawab di masyarakat,” harapnya.

Di akhir kegiatan, Prayitno menegaskan komitmen jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan untuk terus memperkuat pembinaan secara profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index