Kantah Indragiri Hilir Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan, Masyarakat Kini Bisa Urus Dokumen Tanpa Perantara

Kantah Indragiri Hilir Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan, Masyarakat Kini Bisa Urus Dokumen Tanpa Perantara

Tembilahan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir terus mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan transparansi pemeliharaan data pertanahan. Melalui optimalisasi integrasi layanan peralihan hak pertanahan, masyarakat di Indragiri Hilir kini diimbau dan dipermudah untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung tanpa perlu melalui jasa perantara atau calo.

Langkah penguatan layanan ini berfokus pada efisiensi dan kepastian hukum demi memberikan pelayanan terbaik bagi warga Indragiri Hilir. Terdapat tiga pilar utama yang menjadi perhatian dalam pengoptimalan layanan ini:

  1. Pemantauan Kinerja PPAT: Pengawasan dan pemantauan berkala terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terus ditingkatkan untuk memastikan proses pembuatan dan pendaftaran akta berjalan profesional, jujur, serta sesuai aturan.
  2. Penerapan Prinsip Fiktif Positif: Memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. Jika permohonan yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat dan tidak direspon dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut secara otomatis dianggap dikabulkan/disetujui.
  3. Sistem First In First Out (FIFO): Setiap pelaporan akta dan berkas permohonan diproses ketat berdasarkan urutan masuknya dokumen. Sistem ini menutup celah "serobot antrean" dan menjamin keadilan pelayanan bagi seluruh pemohon.

Melalui integrasi sistem yang makin terbuka dan serba digital ini, Kantah Indragiri Hilir mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang ada. Mengurus sertifikat dan dokumen pertanahan sendiri kini makin mudah, cepat, transparan, dan terjangkau tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index