Ketua OJK Laporkan Penguatan Pasar Modal Indonesia, dari Reformasi Integritas hingga Penilaian MSCI

Ketua OJK Laporkan Penguatan Pasar Modal Indonesia, dari Reformasi Integritas hingga Penilaian MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan reformasi integritas pasar modal Indonesia sejak Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (21/10/2026) lalu.

“Kami meningkatkan bagaimana transparansi, likuditas, kemudian enforcement, dan juga kita mengatakan sinergitas di antara lembaga. Saat ini pasar saham Indonesia menunjukkan ketahanan,” ucap Ketua OJK.

Dalam laporannya, Ketua OJK turut menyampaikan bahwa fundamental emiten di pasar modal Indonesia juga menunjukkan perkembangan positif. Pada triwulan II tahun 2026, Friderica menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan tercatat tumbuh sebesar 15,9 persen, disertai pertumbuhan laba bersih.

“Jadi dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, 74 persennya adalah mencatatkan laba. Saya ingin menunjukkan kepada Bapak, Ibu semua bahwa fundamental ekonomi dan juga fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia adalah sangat kuat,” katanya.

Penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia termasuk potensi penurunan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi frontier market hingga standalone market turut disampaikan oleh Ketua OJK. Menurutnya, berdasarkan laporan MSCI pada Juni 2026, Indonesia dinilai telah menunjukkan hasil positif pada sebagian besar indikator penilaian.

“MSCI itu adalah global index provider, menjadi acuan para global fund, para manajer investasi dunia. Ketika dia mau masuk ke suatu negara, maka dia akan melihat global index provider ini sebagai acuan,” ucapnya.

“Kita melihat secara umum reviu mereka sendiri di bulan Juni mengatakan bahwa Indonesia, 16 dari 18 indikator dibandingkan dengan negara-negara emerging market, kita sangat positif,” tambahnya.

Selain itu, Indonesia dinilai telah memiliki sejumlah ketentuan yang mendukung transparansi pasar modal, termasuk keterbukaan kepemilikan saham dan klasifikasi investor. Dalam aspek keterbukaan kepemilikan, Indonesia telah menerapkan ambang batas pelaporan sebesar satu persen, dibandingkan dengan sejumlah pasar lain yang berada di atas lima persen.

“Kalau kita melihat di sini, Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, terkait dengan ketentuan untuk initial capital offering 15 sampai 25 persen, kemudian disclosure Bapak dan Ibu kita bisa melihat, kita ini satu persen sudah kita buka, sementara market lain itu di atas lima persen. Kemudian untuk klasifikasi dan tipe investor, kita sudah punya 39 tipe klasifikasi investor yang ini sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya dan sebagainya,” tuturnya.

“Ini adalah hal-hal yang sudah kita lakukan terkait dengan concern MSCI dan langkah yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan langkah tegas OJK dalam memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Menurutnya, OJK telah menjatuhkan sanksi sebesar 1,5 triliun kepada pihak yang terlibat. Selain itu, OJK juga mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi pasar dengan penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antarlembaga.

“Alhamdulillah dua hari ini market kita sudah rebound. Ini kekuatan domestik Bapak, karena asing masih net sale dalam dua hari terakhir sebesar Rp3,3 triliun dan kemarin itu masih Rp1 triliun, tapi ini kekuatan domestik yang melakukan buyback dan investor retail kita yang juga luar biasa,” kata Friderica.

“Kami akan cermati, kami akan lakukan terus perbaikan-perbaikan yang ada supaya market kita semakin kredibel, makin liquid, makin transparan dan bisa menjadi rumah untuk investasi masyarakat kita ke depan,” tambahnya. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index