Tim Opnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti Uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 2 lembar total Rp 100.000, 1 (satu) unit Hp HONOR Warna Hitam, 1 (satu) buah ATM BNI warna hitam, 1 (satu) Lembar kertas bukti transfer Link berjumlah Rp.330.000, " Ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan Toto Gelap (TOGEL) di sekitaran Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk kec Kuantan tengah.
Setelah mendapat informasi, pada pukul 21.00 Tim Opsnal Polres Kuansing lansung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama E alias DY Bin DS di salah satu warung milik saudara FIRA ARIANTO yang terletak di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat pelaku diamankan ditemukan ditangan pelaku satu Unit Handphone yang digunakan untuk melakukan aktifitas perjudian online jenis siejie atau togel online dan sekitar pukul 21.45 Wib pelaku beserta barang bukti dibawah dan diamankan ke mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terang Kasat.
Sumber : Humas Polres Kuansing.
Laporan: Ridhomagribi