SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI, - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH.,MH mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu Senin sore, (17/01/2022) pukul 18.00 WIB di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi bernama AT als A, laki, Blitar, 42 thn, wiraswasta, Desa Simpang Raya Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa; 1(satu) paket plastik klip kristal berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,62 gram, 1 buah botol redoxon,
2 bungkus plastik klip,1 unit timbangan merk marlboro, 1 unit timbangan warna silver, 1 buah pipet sendok, 1 buah tas kecil warna merah jambu, 1 unit HP merk Pocophone warna biru, uang senilai
Rp.2.000.000,-.( dua juta rupiah )
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si saat dihhbngi wartawan, membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Simpang Raya Kec.Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu,
Kasat bersama Tim Opsnal Polres Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan dan sekira pukul 18.00 WIB, mengamankan pelaku AT als A dirumahnya di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan dilakukan penggeledahan dirumah terlapor dengan disaksikan kepala dusun setempat
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip dan 1 pipet sendok dilaci lemari dalam kamar terlapor dan setelah dibuka didalamnya berisikan 1 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dalam botol redoxon, 1 bungkus plastik klip,1 unit timbangan merk Marlboro dan turut diamankan uang tunai senilai Rp.2.000.000,- yang diakui terlapor sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Shabu beserta 1 unit HP Merk PocoPhone warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya pelaku AT als A berikut barang bukti di amankan ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan.
Perbuatan pelaku melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," jelas Tapip.
Sumber : Humas Polres Kuansing.
Laporan: Ridhomagribi