SERIBUPARITNEWS.COM,TELUKKUANTAN,- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali bekuk 1 (satu) orang laki laki yang berinisial RS (36) Als RI Bin MR dirumahnya di Desa Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat Kuantan Singingi Riau
Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Pada pelaku, dilakukan penggeledahan dikamarnya dan ditemukan 4 (empat) paket kertas putih diduga berisikan daun ganja kering, uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM961 warna Hitam, 1 (satu) buah hekter merek carens beserta anak hekter, 8 (delapan) lembar kertas putih, 1 (satu) buah gunting merek ebigo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si ketika di konfirmasi perihal tersebut melalui Kasat Narkoba Akp PJ Nababan,SH MH Selasa (16/11/2021) pagi, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika jenis Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5,95 Gram di desa sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat.
" Benar, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering 5,95 gram inisial RS alias RI pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 wib," terang Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat, setelah dilakukan cek urine terhadap tersangka, dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine, sedangkan pemeriksaan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif," sebut Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan karena
Melanggar Pasal 111 ayat ( 1 ) UU no 35 thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun. Di Mapolres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi