SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - untuk menegaskan bahwa Protokes harus tetap dipatuhi selama masa pandemik,
Tim Yustisi Melaksanakan Sidang di tempat (yustisi) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Air Mancur) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir Rabu (18/08/2021)
Sertu Khairunas dan Sertu Syafriadi Koto Babinsa Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil PAM Yustisi Sidang di Tempat tersebut
Turut Hadir dalam kegiatan Tim Yustisi
Kompol A. Napitupulu Polres Inhil, Aiptu FM. Nainggolan Kanit Samapta Polres Inhil,Serma Indra Rahman jabatan Ba spers kodim 0314/Inhil,Reza Yusuf Jabatan Fungsional Kejaksaan Negeri Tembilahan,Jenner Critiadi Sinaga Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,Iwan Uritno Jabatan Panitera Penganti pengadilan Negeri Tembilahan dan Febri Syahwani Jabatan Kasi Ppns Satpol PP Kab. Inhil
Jumlah pelanggar Protokes yang berhasil disidangkan berjumlah 6 orang
Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dg Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.00 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri