SERIBUPARITNEWS.COM,PULAU KIJANG,"-Babinsa Kiramil 07/Reteh Serda Surya Wibowo dan Praka Bobi A bersama Bahbinkamtibmas Aiptu Erpan S dan Lurah Pulau Kijang Surya Indra S.Pd beserta Sat Pol PP Yudi Kurniawan beserta Masyarakat laksanakan sosialisasi karhutla.
Babinsa Serda Surya Wibowo, menerangkan bahwa apa bila membuka lahan jangan dengan cara membakar karena dampaknya sangat banyak dan dapat juga merugikan pada si pelaku yang membakar, dapat di denda 1.5 Miliyar dan penjara kurang lebih 10 tahun penjara. Terang nya
Lurah Pulau Kijang Surya Indra S.Pd, mengucapkan banyak terimakasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang selalu membantu dalam melaksanakan rutin dalam pencegaha karhutla di Kelurahan pulau Kijang.Ucapnya
Bhabinkamtibmas Aiptu Erpan Menambahkan, bahwa kepada warga menerangkan bahwa jangan sampai ada membuka lahan dengan cara membakar yang terlebih khususnya kepada warga Pulau Kijang.tutupnya
Penulis : Serda Surya Wibowo