SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHANHULU - Mengacu pada Perpres RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemik Covid -19, Serda Adri Candra Babinsa Koramil 01/Tembilahan Menghadiri Sosialisasi Pentingnya Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 yang dilaksanakan Kelurahan Tembilahan Barat Rabu (28/07/2021)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Tembilahan Barat Kadarinawaty, S.Sos, M. Si,Sekretaris Kelurahan (Mela Lividia Bekino, SE Kasi dan Staf Kelurahan Tembilahan Barat, Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat Aiptu Robi Ardiansah, Babinsa Kelurahan Tembilahan BaratSerda Adri candra,Kapustu Tembilahan Barat,
Ketua RT dan RW Kelurahan Tembilahan Barat
Dalam Pasal 13 A (4) :
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19 pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
PENUNDAAN ATAU PENGHENTIAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL
b. PENUNDAAN ATAU PENGHENTIAN LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN dan
c. DENDA
Babinsa mengutarakan Hasil Sosialisasi ini diharapkan kepada Ketua RT dan RW Se - Kelurahan Tembilahan Barat Mendata warganya yang belum melakukan vaksinasi covid-19,Menyampaikan kepada KPM penerima BST pada saat pengambilan BARCODE agar dapat melampirkan ; Pc dan asli KTP Pc dan asli KK dan Pc bukti sudah Vaksin.
Selanjutnya Melaksanakan PPKM LEVEL 3 (Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor : 1038.70/INS/VII/2021/336.5, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 di Tingkat Kecamatan , Desa /Kelurahan Sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi Menularkan Corona Virus Diseases 2019 selanjutnya Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan yang didampingi oleh pihak Kelurahan, Membatasi kegiatan keramaian seperti : Resepsi dan Hajatan,Tetap melaksanakan protokol Kesehatan ,dan Meneruskan informasi sosialisai tersebut kepada warganya pada setiap kesempatan tutup babinsa
Penulis : Pelda Indra Mukri