SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Pelda Jaharzam Babinsa Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil Sidang di tempat (yustisi) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jalan Baharudin yusuf (Pasar pagi) Kelurahan Tembilahan kota Kec. Tembilahan kota Kab. Indragiri Hilir Rabu (16/06/2021)
Turut Hadir dalam sidang ditempat tersebut Pelda jaharzam Jabatan Babinsa Koramil 01/ Tembilahan,Kompol Alakdin Napitupulu Jabatan Kabagren Polres Inhil,Reza Jabatan Jaksa fungsional Kejaksaan Tembilahan Reynaldo Binsar H.S, S. H Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan
Edisman Jabatan Kabid Ops & Tibmas Satpol PP Kab. Inhil
Jumlah pelanggar yang disidang ditempat berjumlah 10 orang
Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan membayar denda Rp.100.000
Kegiatan Sidang di tempat (yustisi) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan selesai pada pukul 10.30 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri