HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil

HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ardiansyah Julor mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP

TEMBILAHAN - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ardiansyah Julor mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terus berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan.

Dikatakan Ardiansyah, standar pelayan publik sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan daya saing dan menggenjot angka investasi dibidang ekonomi.

“Dengan pelayanan publik untuk kemudahan berusaha semakin baik harapan kita akan berbanding lurus dengan tumbuhnya para pengusaha. Dimana kita ketahui rasio pengusaha Indonesia masih rendah dibanding negara tetangga,” ujar Ardiansyah Julor saat menyampaikan materi sebagai narasumber pada forum konsultasi publik penyusunan standar pelayanan publik DPMPTSP Inhil, Senin (16/12/2024).

Dalam pemaparannya, Ardiansyah Julor menekankan ada empat point dalam standar pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh para pelaku usaha yaitu jaminan kemudahan, kepastian waktu, akses informasi dan saluran pengaduan satu pintu.

“Sesungguhnya semua pelaku usaha itu ingin berusaha dengan aman dan nyaman, segala urusan pengurusan perizinan bisa dilakukan dengan mudah namun tetap taat pada aturan-aturan yang berlaku,” ujar Ardiansyah Julor.

Selain itu Ardiansyah Julor juga menyampaikan harapannya agar DPMPTSP Inhil terus meningkatkan program-program inovasi yang berbasis digital, kolaborasi dengan stakeholder, harmonisasi kebijakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait serta memastikan kesiapan semua pihak.

“Jaminan kemudahan dan kepastian dalam pengurusan perizinan berusaha telah diakomodir Pemerintah melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Implementasi dari regulasi tersebut tentu membutuhkan kesiapan berbagai pihak serta dukungan instrumen layanan yang memadai,” pungkas Julor

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index